LIF MANAJEMEN INVESTASI
Whistleblowing System & Strategi Anti-Fraud
WHISTLEBLOWING SYSTEM DAN KEBIJAKAN STRATEGI ANTI-FRAUD
PT LiF Manajemen Investasi dalam melaksanakan kegiatan usahanya dengan berpedoman pada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG), keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness) dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jajaran organisasi. Oleh karena itu diperlukan penguatan sistem pengendalian internal di PT LiF Manajemen Investasi dalam kerangka penerapan manajemen risiko, khususnya risiko operasional. Whistleblowing system dan anti-fraud adalah dua hal yang saling terkait dan penting dalam memastikan praktik bisnis yang etis dan legal. Whistleblowing system memberikan saluran pelaporan bagi Insan LiF-Investasi untuk melaporkan pelanggaran atau dugaan fraud, sementara anti-fraud adalah upaya untuk mencegah, mendeteksi, dan menangani fraud dalam perusahaan.
WHISTLEBLOWING & ANTI FRAUD STEP
PROSES LAPORAN PENGADUAN PELANGGARAN
Pengaduan
Pelapor menyampaikan laporan dugaan fraud ke:
Email: whistleblowing@lif-investasi.co.id
Surat: Pejabat Anti-Fraud
Alamat: PT LiF Manajemen Investasi, Menara Batavia Lt. 6, Jl. KH. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta 10220.
Melampirkan FORMULIR LAPORAN DUGAAN PELANGGARAN serta bukti-bukti pendukung.
Pengaduan bisa dilakukan secara anonim atau terbuka sesuai dengan preferensi Pelapor.
Download Formulir
Verifikasi Laporan
Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi oleh Pejabat Anti-Fraud untuk memastikan kelayakan laporan. Verifikasi ini meliputi pemeriksaan awal untuk menilai apakah ada dasar yang cukup untuk melanjutkan proses penyelidikan lebih lanjut.
Penyelidikan
Tim Investigasi yang independen akan melakukan investigasi terhadap pengaduan untuk menilai apakah terjadi pelanggaran atau tidak. Penyelidikan harus dilakukan secara obyektif dan transparan, dengan memberi kesempatan kepada pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.
Tindak Lanjut
Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan korektif atau disipliner dapat diterapkan terhadap pihak yang terbukti melanggar. Tindakan tersebut bisa berupa peringatan, sanksi administratif, atau tindakan hukum tergantung pada tingkat pelanggaran.
Komunikasi Hasil
Pelapor, jika tidak anonim, akan diberitahukan hasil penyelidikan dan langkah selanjutnya, dengan tetap menjaga kerahasiaan informasi yang relevan.
